Syarat KTP Pemilik Asli Dihapus, Pengamat Sebut Pajak Kendaraan di Jabar Ambil "Jalan Pintas"

 


ERQITA NEWS BANDUNG – Kebijakan baru mengenai penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat menuai polemik. Meski mempermudah warga, langkah ini dikritik karena dianggap mengabaikan tertib administrasi.

​Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan tersebut sebagai "jalan pintas" pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan klasik administrasi kendaraan. Menurutnya, selama ini banyak kendaraan yang berpindah tangan tanpa proses balik nama, sehingga pemilik baru kerap terhambat saat akan membayar pajak.

​"Kebijakan ini memang mendorong kepatuhan warga, namun ada konsekuensi serius yang mengintai. Sistem pendataan kendaraan bisa melemah karena masyarakat kehilangan dorongan untuk melakukan balik nama secara resmi," ujar Kristian.

​Ia juga memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan pada kendaraan dengan dokumen sengketa. Tanpa verifikasi KTP pemilik pertama, kontrol terhadap keabsahan kepemilikan menjadi rentan. Meski diyakini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menekan praktik calo dalam jangka pendek, Kristian menegaskan bahwa akar masalah belum tersentuh.

​"Arah kebijakannya benar, tapi belum menyentuh akar masalah," pungkasnya.

(RED)