Pernyataan Menohok Komnas Perempuan: Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung Belum Masuk Kategori Penyiksaan Versi PBB

 


​ERQITA NEWS JAKARTA — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dengan korban perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

​Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).

​"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang, seperti dikutip dari Antara.


​Meski demikian, Sondang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus itu.

​Menurut dia, Komnas Perempuan juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta.

​Pihaknya pun mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk:

  • ​Perlindungan keamanan korban.
  • ​Pemulihan fisik dan psikologis.
  • ​Penanganan perkara yang komprehensif.

​Berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT), terdapat sejumlah syarat materiil dan aktor tertentu agar sebuah perbuatan dapat dikategorikan secara hukum sebagai tindakan penyiksaan.

(Red)