ERQITA NEWS JAKARTA — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dengan korban perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyampaikan hal itu saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang, seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, Sondang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus itu.
Menurut dia, Komnas Perempuan juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta.
Pihaknya pun mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk:
- Perlindungan keamanan korban.
- Pemulihan fisik dan psikologis.
- Penanganan perkara yang komprehensif.
Berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT), terdapat sejumlah syarat materiil dan aktor tertentu agar sebuah perbuatan dapat dikategorikan secara hukum sebagai tindakan penyiksaan.
(Red)
