ERQITA NEWS LEBAK – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Malingping, Kabupaten Lebak, mulai memicu sorotan publik. Proyek senilai Rp1.423.258.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menerapkan mekanisme pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan swakelola.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini meliputi rehabilitasi laboratorium IPA, empat ruang kelas, ruang administrasi, serta pembangunan dua ruang kelas dan toilet baru. Masa pelaksanaan ditargetkan rampung dalam 120 hari kalender.
Abaikan K3 Meski Ada Imbauan
Pantauan langsung di lokasi pada Senin (22/6/2026) menunjukkan sejumlah pekerja nekat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Ironisnya, pelanggaran ini terjadi tepat di bawah papan imbauan bertuliskan "Gunakan Selalu Alat Pelindung Diri".
Kelalaian ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan proyek. Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak keselamatan setiap pekerja.
Teka-teki Pembayaran Upah Pekerja (HOK)
Selain masalah APD, ketidakjelasan mekanisme pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) juga mencuat. Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Malingping mengklaim bahwa para pekerja dibayar dengan sistem harian sebesar Rp130 ribu per hari.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu pekerja di lokasi. Sumber tersebut membeberkan bahwa mereka diupah menggunakan sistem borongan, bukan harian.
Mengapa ini krusial? Dalam sistem swakelola, komponen HOK wajib dipertanggungjawabkan secara ketat melalui administrasi tenaga kerja, daftar hadir, dan bukti pembayaran riil. Ketidaksesuaian ini memicu dugaan adanya manipulasi administrasi anggaran negara.
Desakan Pengawasan Ketat
Tujuan utama program swakelola P2SP adalah memberdayakan masyarakat sekitar dan memberikan dampak ekonomi lokal secara transparan. Oleh karena itu, ketertiban administrasi dan penerapan K3 tidak boleh diabaikan.
Mengingat proyek ini masih berada pada tahap awal, sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, tim pendamping teknis, hingga Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi berkala. Pengawasan ketat mutlak diperlukan agar proyek berdana miliaran rupiah ini berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyelewengan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas revitalisasi di SMPN 2 Malingping masih terus berjalan. Pihak sekolah maupun P2SP tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(Suparman)
