ERQITA NEWS Jakarta– Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam perencanaan desa, penting untuk mengetahui ke mana dana ini dialokasikan.
Penggunaan DBH PDRD di tingkat desa memiliki landasan hukum yang kuat:
- Dasar Penggunaan: Penggunaan dana ini wajib diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Mekanisme Persetujuan: Anggaran tersebut harus disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes), melibatkan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga aspirasi masyarakat terwakili.
Secara umum, peruntukan DBH PDRD mencakup empat bidang utama sesuai dengan kewenangan desa.
🎯 4 Prioritas Utama Penggunaan DBH PDRD Desa
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang ini memastikan roda pemerintahan berjalan lancar, meliputi:
- Penghasilan Tetap (Siltap): Mendukung penggajian Kepala Desa dan Perangkat Desa (terutama jika Alokasi Dana Desa/ADD belum mencukupi).
- Operasional: Mendanai kegiatan rutin perkantoran, seperti alat tulis kantor (ATK), biaya rapat, dan perjalanan dinas.
- Fasilitasi Pajak: Biaya untuk kegiatan fasilitasi pemungutan dan pendataan Pajak Daerah, termasuk insentif bagi petugas PBB di tingkat desa.
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dana digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur:
- Infrastruktur Dasar: Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, jembatan, irigasi kecil, serta sarana air bersih.
- Sarana Publik: Pembangunan atau rehabilitasi sarana pendidikan, kesehatan, dan fasilitas olahraga.
3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Bidang ini fokus pada penguatan nilai sosial dan keamanan di lingkungan desa:
- Sosial dan Budaya: Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, pelestarian adat, dan budaya lokal.
- Ketentraman: Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Dukungan Lembaga: Pemberian insentif kepada pengurus RT/RW sebagai garda terdepan pelayanan.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan perekonomian warga desa:
- Peningkatan Kapasitas: Pelatihan dan peningkatan kemampuan bagi perangkat desa, BPD, dan kelompok masyarakat.
- Dukungan Ekonomi: Pemberian dukungan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau kelompok usaha produktif masyarakat.
Dengan mengetahui peruntukan ini, masyarakat didorong untuk aktif mengawasi dan mengusulkan kegiatan prioritas dalam Musyawarah Desa demi kemajuan desa bersama.
(Red)

0 Comments
Tinggalkan Komentar Di Sini