Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) Desa: Masyarakat Wajib Tahu Prioritasnya!



​ERQITA NEWS Jakarta– Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Agar masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi dalam perencanaan desa, penting untuk mengetahui ke mana dana ini dialokasikan.

​Penggunaan DBH PDRD di tingkat desa memiliki landasan hukum yang kuat:

  • Dasar Penggunaan: Penggunaan dana ini wajib diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Mekanisme Persetujuan: Anggaran tersebut harus disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes), melibatkan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga aspirasi masyarakat terwakili.

​Secara umum, peruntukan DBH PDRD mencakup empat bidang utama sesuai dengan kewenangan desa.

​🎯 4 Prioritas Utama Penggunaan DBH PDRD Desa

​1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

​Bidang ini memastikan roda pemerintahan berjalan lancar, meliputi:

  • Penghasilan Tetap (Siltap): Mendukung penggajian Kepala Desa dan Perangkat Desa (terutama jika Alokasi Dana Desa/ADD belum mencukupi).
  • Operasional: Mendanai kegiatan rutin perkantoran, seperti alat tulis kantor (ATK), biaya rapat, dan perjalanan dinas.
  • Fasilitasi Pajak: Biaya untuk kegiatan fasilitasi pemungutan dan pendataan Pajak Daerah, termasuk insentif bagi petugas PBB di tingkat desa.

​2. Pelaksanaan Pembangunan Desa

​Dana digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur:

  • Infrastruktur Dasar: Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, jembatan, irigasi kecil, serta sarana air bersih.
  • Sarana Publik: Pembangunan atau rehabilitasi sarana pendidikan, kesehatan, dan fasilitas olahraga.

​3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa

​Bidang ini fokus pada penguatan nilai sosial dan keamanan di lingkungan desa:

  • Sosial dan Budaya: Penyelenggaraan kegiatan keagamaan, pelestarian adat, dan budaya lokal.
  • Ketentraman: Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  • Dukungan Lembaga: Pemberian insentif kepada pengurus RT/RW sebagai garda terdepan pelayanan.

​4. Pemberdayaan Masyarakat Desa

​Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan perekonomian warga desa:

  • Peningkatan Kapasitas: Pelatihan dan peningkatan kemampuan bagi perangkat desa, BPD, dan kelompok masyarakat.
  • Dukungan Ekonomi: Pemberian dukungan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau kelompok usaha produktif masyarakat.

​Dengan mengetahui peruntukan ini, masyarakat didorong untuk aktif mengawasi dan mengusulkan kegiatan prioritas dalam Musyawarah Desa demi kemajuan desa bersama.

(Red)

0 Comments

Tinggalkan Komentar Di Sini