93 Desa di Sumedang Bakal Terapkan Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkades Serentak 2026

 


​ERQITA NEWS SUMEDANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang akan membawa terobosan baru. Sebanyak 93 desa yang berpartisipasi bakal menerapkan metode pemungutan suara secara elektronik (e-voting) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing desa. Sementara itu, TPS lainnya di desa tersebut akan tetap menggunakan metode pemungutan suara manual.

​Hal itu disampaikan oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa pada Rabu (1/7/2026).

​Dony menjelaskan bahwa penerapan sistem e-voting ini merupakan bagian dari langkah proaktif pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi Pilkades, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

​"Langkah inovatif ini diambil untuk mengisi kekosongan regulasi, mengingat kedua peraturan tersebut memang belum mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik," kata Dony.


​Ia menyebutkan, sebanyak 93 kepala desa di Sumedang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Desember 2026. Tahapan Pilkades sendiri sudah dimulai sejak 5 Juni 2026, sedangkan hari pemungutan suara dijadwalkan jatuh pada 28 Oktober 2026.

Mekanisme E-Voting di Lapangan

​Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, membenarkan bahwa seluruh desa peserta Pilkades akan memiliki satu TPS percontohan yang menggunakan pemungutan suara secara elektronik.

​"Pemilih tetap datang langsung ke TPS. Sebelum menyalurkan hak suaranya, pemilih wajib memindai kode (barcode/QR code) yang tertera pada surat undangan. Setelah itu, mereka masuk ke bilik suara yang telah dilengkapi perangkat tablet untuk memilih calon kepala desa," ujar Dadang.

​Setelah pemilih menentukan pilihannya di layar tablet, sistem secara otomatis akan mencetak bukti pilihan melalui printer thermal. Bukti fisik tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak khusus sebagai arsip.

​"Proses penghitungan suara akan dilakukan langsung secara digital oleh sistem tanpa perlu membuka kembali kotak berisi print out. Namun, jika di kemudian hari terjadi gugatan atau sengketa hasil, kotak print out tersebut bisa dibuka sebagai barang bukti otentik," tambahnya.

Tahapan dan Jadwal Pilkades Serentak Sumedang 2026:

  • 5 Juni 2026: Dimulainya Tahapan Pilkades
  • 3 Agustus 2026: Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
  • 3 September 2026: Pengundian Nomor Urut Calon
  • 28 Oktober 2026: Hari Pemungutan Suara
  • 5 Desember 2026: Pelantikan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Sumedang

(Red)