Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMPN 3 Panggarangan Sorotan

 


​ERQITA NEWS LEBAK, BANTEN – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Panggarangan, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pelaksanaan proyek berbiaya Rp739.478.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Sabtu (27/6/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek dan sepatu keselamatan (safety shoes). Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan statusnya sebagai proyek pemerintah yang wajib menjadi contoh kepatuhan hukum.

​Padahal, kewajiban penyediaan dan penggunaan APD telah diatur tegas dalam Pasal 3 dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut, pengurus atau penanggung jawab proyek wajib menyediakan APD bagi seluruh tenaga kerja.

​Selain itu, hak pekerja atas keselamatan kerja juga dijamin dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk mencegah kecelakaan kerja.

​Ironisnya, proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan ini justru terkesan minim pengawasan terhadap keselamatan manusia di lapangan.

​Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak sekolah selaku Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pelaksana kegiatan, serta instansi terkait.

​Warga berharap Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) selaku perpanjangan tangan kementerian terkait, bersama pengawas ketenagakerjaan, segera turun tangan melakukan monitoring. Evaluasi berkala dinilai penting agar pembangunan yang didanai uang negara tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga menjamin keselamatan para pekerja.

(Tim)